Berdasarkan postingan Instagram :
- Identifikasi 3 Pelanggaran Utama
- Pelanggaran Etika Digital (Netiquette)
Caption “biar besok di DPR full power” bernuansa provokatif dan bisa
menyinggung masyarakat, apalagi di tengah situasi demo. - Oversharing & Privasi
Menampilkan nota belanja yang menunjukkan jumlah uang besar →
menimbulkan kesan pemborosan dana publik. - Pelanggaran Budaya Digital & Citra Institusi
Aparat negara tidak menunjukkan sikap profesional di ruang digital, justru
menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
- Rekomendasi Solusi (Netiquette & Digital Citizenship)
Netiquette → Aparat sebaiknya menghindari unggahan yang berpotensi memicu
emosi publik. Jika ingin berbagi kegiatan, gunakan bahasa netral, sopan, dan tidak bernada
merendahkan masyarakat.
Digital Citizenship → Sebagai representasi negara, aparat perlu menyadari perannya
sebagai role model. Mereka harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta
mengutamakan kepentingan publik dalam setiap aktivitas digital.
- Regulasi yang Relevan
UU ITE (No. 1/2024)
→ Mengatur etika bermedia digital, melarang konten yang menimbulkan kebencian,
fitnah, atau keresahan publik.
UU PDP (No. 27/2022)
→ Melindungi data pribadi. Nota transaksi atau informasi finansial seharusnya tidak
disebar bebas tanpa pertimbangan.
UU Hak Cipta (No. 28/2014)
→ Melindungi konten digital. Meski unggahan ini dibuat aparat, jika disebarkan
ulang tanpa izin tetap termasuk ranah hak cipta. - Versi Konten Alternatif yang Lebih Etis
Caption Alternatif:
“Syukuran sederhana bersama rekan-rekan setelah bertugas. Semoga besok bisa
mengabdi lebih baik untuk masyarakat. 🙏 #BersamaUntukNegeri”
Narasi Alternatif:
→ Fokus pada kebersamaan dan persiapan tugas, bukan konsumsi atau nominal
biaya.
→ Hindari bahasa yang bisa ditafsirkan menantang atau merendahkan masyarakat.
Visual Alternatif:
→ Foto sederhana tanpa menunjukkan nota/biaya, cukup kebersamaan tim dengan
gesture positif.